Minggu, 15 Juli 2012

tugas sebagai pengurus OSIS


Kewajiban Pengurus OSIS
  1. Menyusun dan melaksanakan program kerja sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga OSIS;
  2. Selalu menjunjung tinggi nama baik, kehormatan, dan martabat sekolahnya;
  3. Kepimpinan pengurus OSIS bersifat kolektif;
  4. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada perwakilan kelas pada akhir masa jabatannya;
  5. Selalu berkonsultasi dengan pembina.

Struktur dan Rincian Tugas Pengurus OSIS :
1.      Ketua OSIS
  • Memimpin organisasi dengan baik dan bijaksana;
  • Mengkoordinasikan semua aprat kepengurusan;
  • Menetapkan kebijaksanaan yang telah dipersiapkan dan direncanakan oleh aparat kepengurusan;
  • Memimpin rapat pengurus OSIS;
  • Menetapkan kebijaksanaan dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat;
  • Setiap saat mengevaluasi kegiatan aparat kepengurusan.
2.      Wakil Ketua OSIS
  • Bersama Ketua menetapkan kebijaksanaan;
  • Memberikan saran kepada Ketua dalam rangka mengambil keputusan;
  • Menggantikan Ketua jika berhalangan;
  • Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya;
  • Bertanggung jawab kepada Ketua;
  • Wakil Ketua bersama dengan Wakil Sekreatris I mengkoordinasi 4 seksi, yaitu Sekbid I, II, III, IV. Sedangkan Wakil Ketua II bersama Wakil Sekretaris II mengkoordinasikan Sekbid V, VI, VII, dan VIII.
3.      Sekretaris OSIS
  • Memberi saran/ masukan kepada Ketua dalam mengambil keputusan;
  • Mendampingi Ketua dalam memimpin rapat;
  • Menyiarkan, mendistribusikan, dan menyimpan surat serta arsip yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan;
  • Menyiapkan laporan, surat, hasil rapat dan evaluasi kegiatan;
  • Bersama Ketua menandatangani setiap surat;
  • Bertanggung jawab atas tertib administrasi organisasi;
  • Bertindak sebagai notulis dalam rapat, atau diserahkan kepada wakil sekretaris.
4.      Wakil Sekretaris
  • Aktif membantu pelaksanaan tugas sekretaris;
  • Mengganti sekretaris umum jika berhalangan;
  • Masing - masing wakil sekretaris membantu wakil ketua dalam mengkoordinasi seksi bidang I - VIII
5.      Bendahara dan Wakil Bendahara
  • Bertanggung jawab dan mengetahui segala pemasukkan dan pengeluaran biaya/ uang yang ada;
  • Membuat tanda bukti kuitansi setiap pemasukan/pengeluaran uang untuk pertanggungjawaban;
  • Menyampaikan laporan keuangan secara berkala;
  • Bertanggung jawab atas inventaris dan pembendaharaan
6.      Ketua/Koordinator Seksi bidang
  • Bertanggung jawab atas seluruh kegiatan sekbid yang menjadi tanggung jawabnya;
  • Melaksanakan kegiatan sekbid yang telah diprogramkan;
  • Memimpin rapat sekbid;
  • Menetapkan kebijaksanaan sekbid dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah mufakat;
  • Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan sekbid kepada Ketua melalui Koordinator.

Tugas - tugas pokok tiap Seksi bidang
I.    Seksi bidang Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  • Melaksanakan ibadah sesuai dengan ketentuan agama masing - masing;
  • Memperingati hari - hari besar agama;
  • Mengadakan kegiatan lomba yang bersifat keagamaan; dan
  • Kegiatan lainnya yang berhubungan dengan keagamaan.
II.   Seksi bidang Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
  • Melaksanakan Upacara bendera pada setiap hari Senin pagi dan hari Sabtu sore serta hari - hari besar nasional;
  • Melaksanakan Bhakti sosial/masyarakat;
  • Memelihara kelestarian dan keindahan lingkungan sekolah; dan
  • Kegiatan lainnya.
III.  Sekai bidang Pendidikan dan Pendahuluan Bela Negara
  • Melaksanakan Tata Tertib Sekolah;
  • Melaksanakan Baris berbaris;
  • Melaksanakan wisata siswa, mendaki gunung napak tilas; dan
  • Kegiatan lainnya.
IV.  Seksi bidang Kepribadian Budi Pekerti Luhur
  • Melaksanakan P4;
  • Melaksanakan Tata Krama Siswa;
  • Melaksanakan kegiatan amal untuk meringankan penyandang cacat, yatim piatu, orang jompo dan orang yang tertimpa bencana; dan
  • Kegiatan lainnya.
V.    Seksi bidang Berorganisasi Pendidikan Politik dan Kepemimpinan
  • Memantapkan OSIS dan mengembangkan progran OSIS;
  • Melaksanakan latihan kepemimpinan siswa;
  • Mengadakan forum diskusi ilmiah; Membantu pelaksanaan penataran P4 siswa atau Masa Orientasi; dan
  • Kegiatan lainnya.
VI.   Seksi bidang Ketrampilan dan Kewiraswastaan
  • Meningkatkan usaha koperasi sekolah dan unit produksi;
  • Melaksanakan Praktek Kerja Nyata (PKN);
  • Membuat ketrampilan dengan bahan bekas; dan
  • Kegiatan lainnya.
VII.  Seksi bidang Kesegaran Jasmani dan Daya Kreasi
  • Menyelenggarakan lomba Olahraga;
  • Menyelenggarakan senam pagi;
  • Melaksanakan pencegahan penyalahgunaan obat terlarang maupun narkotika;
  • Pelestarian lingkungan hidup yang dikreasikan berupa : penghijauan, perbaikan selokan, perbaikan sarana Mandi Cuci Kakus (MCK) dan sebagainya;Mengadakan gerakan kebersihan lingkungan yang dikreasikan berupa kegiatan membersihkan coretan dinding, papan nama jalan, papan reklame, bus umum, gapura sekolah/gerbang sekolah,
  • memelihara telepon ummum yang ada disekitar sekolah dan sebagainya;
  • Menciptakan barang - barang yang semula tidak berguna menjadi barang yang berguna dan bernilai;
  • Kegiatan lainnya.
VIII. Seksi bidang Persepsi, Apreasi dan Kreasi Seni
  • Menyelenggarakan berbagai macam pentas seni;
  • Menyelenggarakan lomba lawak, panggung remaja, deklamasi/baca puisi;
  • Menyelenggarakan sanggar berbagai macam seni;
  • Kegiatan lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar